Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong Papua Barat

    Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong Papua Barat

    Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua tersangka atas kasus bentrokan antar kelompok di Sorong, Papua Barat. Keduanya telah ditahan oleh Polisi.

    "Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan, " tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal bentrok Sorong di Mabes Polri, Kamis (27/01/2022).

    Ahmad menuturkan, penyidik masih terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan itu. Penyidik juga memburu pembakar tempat hiburan malam. "Penyidik terus bekerja dan Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut, " jelasnya.

    Sebagai informasi, kedua tersangka yang kini ditahan berasal dari satu kelompok. Ahmad mengatakan, keduanya terlibat dalam pertikaian. "Kita tidak mengatakan serang atau diserang, tapi terjadi pertikaian, " kata Ahmad.

    Sebelumnya, polisi memastikan situasi di Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Papua dipastikan terkendali setelah bentrokan dua kelompok. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 18 orang meninggal dunia. (Humas Polri/HR)

    DKI Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Selain Rekrut 1.291 Bintara IT, Polri Juga...

    Artikel Berikutnya

    1 Tahun, Kapolri: Setapak Perubahan Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Bersama Letkol Tituler Deddy Corbuzier di Kodim 05/07 Bekasi

    Ikuti Kami